Pimpinan Ponpes Cabul
Pimpinan Ponpes Cabul ke Santriwati di Mamuju Segera Sidang, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejati
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, dalam waktu dekat ini berkas perkara akan rampung dan segera dilimpahkan ke Kejari.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berkas perkara dugaan kasus cabul Abdul Rasyid(47) pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Sebelumnya Polisi dari Polresta Mamuju sudah melimpahkan berkasnya namun dikembalikan Kejari.
Pengembalian berkas ke polisi karena masih ada berkas yang kurang dan harus dilengkapi oleh penyidik Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, dalam waktu dekat ini berkas perkara akan rampung dan segera dilimpahkan ke Kejari Mamuju.
"Dalam waktu seminggu ini berkasnya sudah di Kejari dan berkas dinyatakan lengkap atau sudah P-21 kan," Kata Rigan saat ditemui di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Kamis (7/4/2022).
Rigan menuturkan, kelangkapan administarasi atau berkas-berkas yang akan dilengkapi seperti kartu keluarga masing-masing korban.
"Kita tinggal menuggu administrasinya dilengkapi seusai dengan permintaan Kejari," terangnya.
Diketahui, pelaku diduga telah melakukan pencabulan beberapa kali kepada santri rentang usia 17 sampai 18 tahun.
Kasus tersebut terbongkar sejak awal Februari 2022.
Tersangka Abdul Rasyid yang juga diketahui seorang ASN Kemenag saat ini telah ditahan dan tak lama lagi diadili.
Tersangka,membujuk korban dengan tipu daya agar mau melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu.
"Pelaku mengesekkan alat kelaminya kebagian tubuh korban, agar ejukulasi," terang AKP Pandu pada waktu lalu.
Selain itu, pelaku juga merabah kebagian tubuh santriwati dan mencium pipi dan bibir dari beberapa santri (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman