Terminal Simbuang Mamuju
Aturan Baru! Penumpang Bus di Terminal Simbuang Mamuju Wajib Tes Antigen / PCR
Penumpang kembali diwajibkan memperlihatkan hasil negatif antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam sebelum membeli tiket.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aturan baru syarat penumpang bus di terminal type A Simbuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berlaku, Selasa (5/4/2022).
Bagi calon penumpang di terminal yang berada di Jl Martadinata, Kelurahan Simboro kembali harus tes antigen atau Swab PCR.
Berlaku bagi calon penumpang yang hanya vaskianasi covid-19 dosis satu dan dosis dua.
Penumpang kembali diwajibkan memperlihatkan hasil negatif antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam sebelum membeli tiket.
Sementara calon pemumpang yang sudah Vaksin Booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan.
Koordinator satuan pelayanan terminal type A, Simbuang, Lukman, mengatakan aturan tersebut sudah berlaku hari ini.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 36 tahun 2022.
"Kalau sudah boster, dosis tiga sudah tidak wajib lagi, antigen dan pcr berlaku untuk dosis satu dan dua," terang koordinator terminal type A, Simbunag, Lukman, via telepon, Selasa (5/4/2022).
Dia menjelaskan jika calon penumpang sudah vaksin dosis tiga, tak perlu lagi untuk tes PCR atau antigen.
Namun jika hanya vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua wajib perlihatkan hasil negatif swab PCR 3×24 jam atau hasil negatif antigen 1×24 jam.
"Juga penumpang yang tidak bisa vaksin karena alasan medis, wajib swab PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam," lanjutnya.
Penumpang yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter.
Sementara penumpang berusia di bawah enam tahun tetap dapat berangkat bersama pendamping.
Harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti pakai masker dan lainya.
Terminal tersebut tiap harinya melayani tiga rute transportasi bus yang berangkat di malam hari.