Zakat Fitrah

Berikut Nilai Kadar Zakat Fitrah, Baznas Polman Imbau Warga Bayar Zakat Sebelum 27 Ramadan

Meskipun para amil zakat juga tidak akan menutup jika ada para muzakkih yang membayar zakat pada malam lebaran.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Hasrul Rusdi
Kamaruddin/TribunSulbar.com
Kantor Baznas Kabupaten Polman, Jl. Muhammad Yamin, No 89, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat, (1/4/2022). 

Beras Jagung tiga kilogram atau 3 Liter Bocco dengan mulas Rp 20 ribu perjiwa.

Jika masyarakat mengkonsumsi beras yang tidak termasuk diatas maka nilai rupiah yang diikuti adalah nilai rupiah yang mendekat kategori yang dimaksud di atas.

Berikut tata cara pengumpulan dan penyaluran zakat.

Pengumpulan dilakukan dengan cara muzakki mendatangi unit pengumpulan zakat (UPZ) Mesjid terdekat dan dapat pula dilakukan dengan sistem jemput zakat oleh petugas UPZ.

Penyaluran zakat dilakukan oleh petugas UPZ yang telah ditetapkan di masing-masing Masjid yang dipriontaskan kepada fakir dan miskin.

Hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh petugas agar melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kemudian diteruskan kepada BAZNAS Kabupaten Polman selambat-lambatnya laporan tersebut diterima 10 hari setelah lebaran Idul Fitri. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved