Penistaan Agama

Pendeta Saifuddin Ibrahim Diburu Polisi Usai Minta Ayat Alquran Dihapus, Terendus Ada di Amerika

Dia jadi bahan pembicaraan setelah koar-koar menyoroti ayat-ayat dalam ayat suci Al-quran.

Editor: Ilham Mulyawan
Youtube
Pendeta Saifuddin Ibrahim 

 


TRIBUN-SULBAR.COM - Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin heboh dan membuat geram.

Dia jadi bahan pembicaraan setelah koar-koar menyoroti ayat-ayat dalam ayat suci Al-quran.

Dia meminta 300 ayat Alquran dihapus.

Agar tak makin heboh, Polisi turun tangan mengusut Saifuddin yang dinilai meresehkan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap SI berdasarkan KUHAP dimana hasil lidik pemeriksaan saksi maupun ahli dan gelar perkara. Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA

Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

Sebanyak 13 saksi diperiksa polisi.

Rinciannya 9 saksi dan 4 saksi ahli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved