Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Berakhir 31 Maret 2022, KPP Mamuju Catat 27.857 Sudah Lapor
Sementara bagi wajib pajak badan hukum batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
-Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
-Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
-Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
-Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
-Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
-Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli