Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Berakhir 31 Maret 2022, KPP Mamuju Catat 27.857 Sudah Lapor

Sementara bagi wajib pajak badan hukum batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
perpajakan
Tampilan lapor SPT Pajak tahun 2022 

-Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

-Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.

-Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

-Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

-Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.

-Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved