Rumah Kontrakannya Ikut Terbakar, Anti Sakit Hati dan Minta Tetangganya Dihukum Berat

Namun aksinya itu justru merugikan tetangganya, sebab rumah di sekitarnya juga ikut terbakar.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Timur/Muslimin dg Emba
Anti (baju hitam) pemilik rumah kontrakan yang ikut terbakar dan suasana pasca kebakaran dua rumah di Jl Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (29/3/2022) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang warga Jl Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, rela membakar rumahnya sendiri pada Selasa (29/3/2022) agar tak disita bank.

Namun aksinya itu justru merugikan tetangganya, sebab rumah di sekitarnya juga ikut terbakar.

Hal ini dialami langsung oleh tetangga pelaku bernama Anti (30).

Baca juga: Tak Rela Rumahnya Disita Bank, Warga Rappokalling Makassar Bakar Rumahnya Sendiri

Anti meminta agar terduga pelaku pembakaran dihukum berat.

Rumah di Rappokalling yang dibakar pemiliknya sendiri karena tak ingin disita bank
Rumah di Rappokalling yang dibakar pemiliknya sendiri karena tak ingin disita bank (Tribun TImur/Wahyudin Tamrin)

Rumah kontrakan milik Anti, yang berada tepat di samping rumah pelaku juga ikut dilapap Si Jago Merah.

"Rumahku saya terbakar di sebelahnya, ini rumah yang terbakar awalnya sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan tapi yang punya rumah tidak terima dieksekusi makanya mereka bakar rumahnya," kata Anti seperti dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sebelum kebakaran terjadi lanjut Anti, ia melihat salah satu dari penghuni rumah yang terbakar bernama Afika, membawa botolan diduga berisi bensin.

"Awalnya api itu dari atas lantai dua rumahnya, pelaku utama ini saya tidak tahu tapi yang jelas itu Afika sempat saya lihat bawa sebotol seperti minuman," ujar Anti.

"Saya tidak tahu apakah itu bensin atau apa yang jelas dia botol itu sempat diselipkan dari sebelah rumah kontrakanku dia naikkan ke rumah atasnya di sebelah," sambungnya.

Ia pun menyesalkan adanya dugaan pembakaran rumah itu.

Pasalnya, saat terduga pelaku mengosongkan barangnya pasca eksekusi, dirinya membantu.

"Yang jelas ini pelaku dihukum berat-berat karena sakit hatiku, waktu dieksekusi saya bantu ji mereka ungsikan barang-barangnya ke rumah kontrakan, baru dia bakar ji juga rumahnya," ucap Anti.

Kurang dari 30 menit, petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan kobaran api yang menghanguskan dua rumah itu.

Rumah pelaku sebenarnya sudah dilelang oleh bank, karena yang bersangkutan tidak bisa melunasi utang-utangnya.

Namun penghuninya enggan keluar, meski sudah ada pembeli hasil lelang oleh bank tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved