Solar Langka
Plat Merah Diduga Milik Pemkab Majene Isi Solar Subsidi, Pertamina: Tidak Dibolehkan
Video tersebut viral lantaran di tengah susahnya mendapatkan solar bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Beredar video di media sosial memperlihatkan mobil plat merah DC 8022 B mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Video diunggah salah satu akun instagram info Majene mobil plat merah diduga tengah mengisi solar bersubsidi.
Dalam keterangan postingan menerangkan bahwa mobil itu merupakan plat dinas Kabupaten Majene.
Video tersebut viral lantaran di tengah susahnya mendapatkan solar bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu.
Serta terdapat aturan pembatasan untuk solar bersubsidi bagi kendaraan dinas ber plat merah.
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, menanggapi hal tersebut.
Ia menuturkan mobil dinas plat merah tidak dibolehkan untuk mengisi solar bersubsidi.
"Karena BBM Solar bersubsidi diperuntuhkan untuk jenis angkutan tertentu, sesuai peraturan presiden 191," terang Laode Syarifuddin Mursali saat dihubungi via telepon, Senin (28/3/2022).
Dikatakan setiap SPBU memiliki pengawasan tersendiri dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Terdapat pula sanksi yang akan diberikan setiap SPBU yang melakukan palanggaran tersebut.
Pihak Pertamina sendiri akan mengaudit SPBU setiap bulanya untuk diberikan sanksi jika melanggar.
"Ada digitalisasi pencatatan nomor plat di setiap SPBU, nah itu nanti kita audit setiap bulan," lanjutnya.
Terkait sanki yang akan diberikan, kata dia, tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan setiap SPBU.
"Sanksinya berupa teguran, dan tergantung seberapa besar pelanggaran yang nanti kita audit," ucap Laode Syarifuddin Mursali.
Kendaraan yang dibatasi untuk menggunakan solar bersubsidi :
-Kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.
-Kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.
-Kendaraan mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truk trailer, truk gandeng dan mobil molen. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
VIDEO: BBM Jenis Partalite dan Solar Kosong di SPBU Simbuang Mamuju |
![]() |
---|
Jadwal Ketersediaan Solar di SPBU Simbuang Mamuju |
![]() |
---|
Nelayan Tak Melaut! Stok Ikan di Pasar Baru Mamuju Berkurang Imbas Kelangkaan Solar |
![]() |
---|
Solar Subsidi Langka di Sejumlah Wilayah, Pertamina Beralasan Penggunaan Melebihi Kuota |
![]() |
---|
Mobil Plat Merah Isi Solar Subsidi Ternyata Milik Bappeda Majene |
![]() |
---|