Update Kasus Kecurangan CPNS 2021, Kabid Humas Polda Sulbar: 3 Tersangka Masih Ditahan
"Teman-teman di kantor juga tidak menyangka kalau HT ini jadi tersangka, kita juga tidak mengawasi bagaimana," bebernya.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kasus kecurangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Sulawesi Barat (Sulbar) masih bergulir.
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).
"Tiga tersangka masih ditahan dan masih dilakukan pengembangan," kata Syamsu.
Penahanan dilakukan karena tiga tersangka diduga terlibat Kecurangan CPNS tahun 2021 lalu.
Saat ini, sudah masuk satu minggu tersangka ditahan di Polda Sulbar.
"Belum ada baket dari penyidik karena masih dikembangkan. Jadi Masih di tahan, belum ada penambahan," bebernya.
Baca juga: Profil UMKM Mandar Hero, Peserta Jambore Revitalisasi Seni dan Budaya 2022
Baca juga: 58 Orang Hapus Tatto di Majene, Peserta dari Polewali, Majene, Mamuju hingga Makassar
Sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar.
Adapun, identitas pelakukan berinisial HT yang merupakan bagian panitia penerimaan CPNS tahun 2021 lalu.
"Kita akan rapatkan hari Selasa (22/3/2022) besok, soal ASN ini yang sudah tersangka dan ditahan," kata Zulkifli saat dihubungi melalui sambunga telepon, Senin (21/3/2022).
Sementara itu, lanjut Zulkifli kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap semuanya.
Dia mengaku tidak akan melindungi pegawai yang terlibat kasus hukum dan mencoreng nama institut.
"Kita belum tahu juga ini apa penyebabnya ASN ini bisa tersangka dan ditahan," ungkap Zulkifli.
Sedangkan, Kepala Bidang Formasi dan Pengembangan Pegawai BKD Sulbar, Muhammad Hisyam Said membeberkan perang ASN yang ditetapkan tersangka.
Adapun, ASN tersebut berinisal HT yang merupakan paniti penerimaan CPNS 2021 lalu.
"Dia masuk kepanitian yang menyiapkan sarana dan prasarana keperluan tes CPNS 2021 lalu," ungkap Hisyam, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).