Mudik Lebaran 2022

Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Segera Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Teknis Lapangan

Jokowi persilahkan masyarakat lakukan mudik Lebaran 2022, Kemenhub bakal segera terbitkan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
kompas.com
Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan masyarakat diperoleh untuk melakukan mudik Lebaran 2022.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk membahas syarat teknis perjalanan.

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub menyampaikan, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022, namun dengan syarat telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid 19 ditambah vaksin dosis ketiga atau booster.

Dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Lebih lanjut, Adita Irawati menyampaikan, Kemenhub bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk teknis di lapangan bagi pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19.

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021). Arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek I dan II terpantau ramai lancar.

Baca juga: Ini 3 Pelonggaran Pandemi Jelang Ramadan, Jokowi Larang ASN Open House & Buka Bersama

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022: Dibolehkan Asal Sudah Vaksin 3 Kali, Simak Syaratnya Berikut Ini

"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid 19," ucap Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya.

Menyoal petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga bakal didiskusikan oleh Kemenhub bersama dengan stakeholders termasuk pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Adita Irawati menjelaskan, mengacu hasil survey yang telah dilakukan oleh Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," pungkasnya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved