Ini 3 Pelonggaran Pandemi Jelang Ramadan, Jokowi Larang ASN Open House & Buka Bersama
Diumumkan oleh Presiden Jokowi, berikut ini adalah 3 pelonggaran pandemi jelang Ramadan. Tapi, Jokowi larang ASN open house dan buka bersama.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM - Menjelang datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan ada tiga kebijakan pelonggaran yang diberlakukan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal ini dikarenakan, kondisi pandemi Covid 19 yang kian membaik menjelang bulan Ramadan tahun ini.
Sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk memperbolehkan kembali pelaksanaan salat berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun kebijakan kelonggaran yang kedua yaitu pemerintah juga telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022: Dibolehkan Asal Sudah Vaksin 3 Kali, Simak Syaratnya Berikut Ini
Baca juga: 19,9 Juta Orang Berniat Mudik, Presiden Meminta Libur Nataru Dikelola dengan Baik
Akan tetapi, Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 telah divaksinasi Covid 19 sebanyak tiga kali yaitu dosis pertama, kedua, dan ketiga atau vaksinasi booster.
Walaupun begitu, pemerintah tetap memberlakukan pekarangan terkait dengan buka bersama dan open house.
Presiden menekankan jika larangan buka bersama dan open house itu hanya diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Presiden Jokowi berharap agar tren positif pandemi Covid 19 di dalam negeri ini bisa terus dipertahankan.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah bakal segera menerbitkan aturan terkait dengan pelaksana mudik Lebaran 2022 dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid 19.
Dimana SE tersebut diperkirakan akan terbit pada pekan depan.
Tak Perlu Tes PCR
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, bagi pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis kedua ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster tak lagi wajib melampirkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.