Ini 3 Pelonggaran Pandemi Jelang Ramadan, Jokowi Larang ASN Open House & Buka Bersama
Diumumkan oleh Presiden Jokowi, berikut ini adalah 3 pelonggaran pandemi jelang Ramadan. Tapi, Jokowi larang ASN open house dan buka bersama.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM - Menjelang datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan ada tiga kebijakan pelonggaran yang diberlakukan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal ini dikarenakan, kondisi pandemi Covid 19 yang kian membaik menjelang bulan Ramadan tahun ini.
Sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk memperbolehkan kembali pelaksanaan salat berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun kebijakan kelonggaran yang kedua yaitu pemerintah juga telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022: Dibolehkan Asal Sudah Vaksin 3 Kali, Simak Syaratnya Berikut Ini
Baca juga: 19,9 Juta Orang Berniat Mudik, Presiden Meminta Libur Nataru Dikelola dengan Baik
Akan tetapi, Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 telah divaksinasi Covid 19 sebanyak tiga kali yaitu dosis pertama, kedua, dan ketiga atau vaksinasi booster.
Walaupun begitu, pemerintah tetap memberlakukan pekarangan terkait dengan buka bersama dan open house.
Presiden menekankan jika larangan buka bersama dan open house itu hanya diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Presiden Jokowi berharap agar tren positif pandemi Covid 19 di dalam negeri ini bisa terus dipertahankan.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah bakal segera menerbitkan aturan terkait dengan pelaksana mudik Lebaran 2022 dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid 19.
Dimana SE tersebut diperkirakan akan terbit pada pekan depan.
Tak Perlu Tes PCR
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, bagi pemudik yang telah menerima vaksinasi dosis kedua ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster tak lagi wajib melampirkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
Akan tetapi, bagi pelaku mudik yang baru mendapatkan vaksinasi dua dosis vaksinasi Covid 19 tetap harus melampirkan hasil negatif tes antigen atauuoun PCR sebagai syarat perjalanan pulang ke kampung.
Pemerintah juga akan menyediakan posko vaksinasi apabila ingin melakukan vaksinasi booster yang diperuntukkan bagi pemudik yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Terpisah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan akan ada sebanyak 80 juta pemudik yang melakukan mudik Lebaran 2022.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub menyampaikan, potensi masyarakat melakukan mudik yang mencapai 80 juta pemudik itu didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid 19 dan tanpa tes antigen atau PCR.
"Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," kata Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 mengumumkan perkembangan Covid 19 terkini di dalam negeri.
Berdasatkan data Satgas Penanganan Covid 19, per Rabu (23/3/2022) pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA, dalam 24 jam terakhir telah tercatat ada penambahan 6.376 kasus baru Covid 19.
Penambahan kasus baru itu menyebabkan total kasus Covid 19 di Tanah Air mencapai angka 5.981.022 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Adapun penambahan pasien sembuh dalam sehari jumlahnya mencapai 19.209.
Dengan demikian, jumlah kasus sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 5.658.238.
Namun, jumlah kasus kematian akibat pandemi Covid 19 kian bertambah.
Pada periode 22-23 Maret 2022 ada 159 kasus kematian. Dengan demikian, kasus kematian dari Covid 19 kini mencapai 154.221.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)