Mudik Lebaran 2022

Ingat! Walau Pemerintah Persilahkan Mudik Lebaran Tapi PPKM di Daerah Masih belum Dicabut

Walau pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk merayakan Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, namun PPKM di daerah masih harus terus berjalan.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
kompas.com
Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah memang telah melonggarkan aturan pandemi Covid 19 menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dimana pemerintah telah memberikan izin kepada masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini di kampung halaman.

Pelonggaran aktivitas mudik tersebut tentunya setelah mencermati perkembangan Covid 19 di Tanah Air yang kian menunjukkan perkembangan yang positif.

Akan tetapi, meskipun terdapat sejumlah pelonggaran menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih tetap berjalan dan tidak dicabut.

Adapun Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCEN) berencana untuk menerapkan PPKM Level 1 bagi wilayah dengan tingkat penularan rendah pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. (kompas.com)

Baca juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Segera Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Teknis Lapangan

Baca juga: Ini 3 Pelonggaran Pandemi Jelang Ramadan, Jokowi Larang ASN Open House & Buka Bersama

Opsi tersebut sejatinya telah dibahas oleh pemerintah.

Montty Giriana selaku Koordinator Bidang Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi menjelaskan, pelonggaran PPKM masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini dikarenakan masih menunggu situasi pandemi menjadi endemi.

Mengingat, pembebasan PPKM untuk wilayah haruslah memperhatikan target vaksinasi bagi masyarakat umum, lanjut usia, dan anak-anak masing-masing 70 persen.

"Tadi ada aspirasi membebaskan PPKM di wilayah dengan penularan rendah terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, ini memang sudah dibahas, kemungkinan besar PPKM level 1," kata Montty Giriana, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Adapun sejumlah wilayah yang telah berstatus sebagai PPKM level 1 untuk Jawa-Bali adalah Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.

Sedanhkan, untuk wilayah luar Jawa-Bali yang kini telah berstatus sebagai PPKM Level 1 yaitu:

Sumatera Utara

1. Kabupaten Mandailing Natal

2. Kabupaten Pakpak Bharat

3. Kota Sibolga

Nusa Tenggara Barat (NTB)

1. Kabupaten Lombok Barat

2. Kabupaten Lombok Tengah

3. Kabupaten Lombok Timur

4. Kabupaten Sumbawa Barat

5. Kabupaten Lombok Utara

6. Kota Mataram

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved