Kemenkumham Sulbar
Peran Penting Notaris untuk Bantu Penegak Hukum Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang
Diperlukan pula peran notaris, yang seharusnya melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dari pengguna jasanya, kepada Pusat Pelaporan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, merupakan tindak pidana yang dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan.
"Kedua tindak pidana tersebut juga bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya pada pelaksanaan acara Layanan Administrasi Hukum Umum dengan Tema Kesadaran Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Notaris dan Korporasi Guna Menciptakan Kondisi/Iklim Usaha Yang Ramah Investasi dan Responsif Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uangdan Pendanaan Teroris Hotel Sinar Mas Polewali, (Selasa 22/3/2022).
Sehingga, lanjut dia, diperlukan pengaturan, dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.
Diperlukan pula peran notaris, yang seharusnya melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dari pengguna jasanya, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia per tanggal 14 November 2021, jumlah Korporasi yang ada di Provinsi Sulawesi Barat berjumlah 4446 Korporasi," terang dia.
Namun, sayangnya jumlah pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang sudah melapor sebanyak 939 Korporasi.
“Artinya masih ada pemilik manfaat dari 3507 Korporasi yang belum melapor dengan presentase sebesar 21,12 persen,” tambah Faisol.
Faisol Ali juga berharap melalui kegiatan ini, semua pihak bisa berkomitmen serta menjaga integritasnya untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi sehingga apa yang kita cita-citakan yaitu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana terorisme dapat terwujud dengan baik.