Dermaga Feri Mamuju kembali Beroperasi, Suhardi Duka: Selamat Pemprov!
Melalui kolom komentar Facebook Tribun-Sulbar.com, mantan bupati Mamuju 2 periode itu mengucapkan terima kasih
"Saya ucapkan selamat kepada Pemprov yg bisa mengembalikan kapal feri dpt kembali berlayar ke sulbar." demikian keterangan yang ditulis Suhardi di kolom komentar Facebook Tribun-Sulbar.com.

Belum Vaksin Wajib Antigen
Syarat calon penumpang kapal di pelabuhan Feri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) wajib tes Covid-19 Antigen.
Syarat tersebut, diwajibkan bagi penumpang yang belum melakukan vaksin dosis ke dua atau belum vaksin.
Sementara, untuk penumpang yang sudah vaksin dosis ke dua wajib memperlihatkan sertifikat vaksin.
Penumpang, hanya menunjukkan kartu vaksin kepada petugas pelabuhan Feri Mamuju.
Hal itu dibenarkan salah satu petugas kesehatan Pelabuhan Feri Mamuju Ima, kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (18/3/2022).
"Sesuai aturan pemerintah penumpang yang belum vaksin atau anak umur enam tahun ke atas belum vaksin itu wajib tes antigen," ungkapnya.
Dikatakan, calon penumpang yang sudah vaksin pertama wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dan surat tes antigen.
Diberitakan sebelumnya, syarat baru penumpang kapal laut tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari swab tes maupun PCR.

Perubahan aturan syarat perjalanan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran Menteri Perhubungan pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pos Simboro Mamuju, juga menerapkan aturan demikian.
Warga berpergian tidak mesti menggunakan swab PCR atau Antigen.
Melainkan harus memeperlihatkan kartu vaksin pertama dan kedua jika hendak berlabu.