Protes Rencana Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Mamuju

"Ini masayarakat yang banyak dirugikan, bahwa katanya beliau ini (Gusri Papen) sudah berada di daerahnya," terangnya.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Puluhan massa gerduk kantor Pengadilan Negeri Mamuju di Jl AP Pettarani, Mamuju, Sulbar, Rabu (16/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Protes rencana eksekusi lahan dua rumah di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dimenangkan oleh mantan anak cabang kospin, puluhan warga menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu, (16/3/2022).

Dalam aksi tersebut, puluhan warga mendesak pihak Pengadilan Negeri Mamuju, untuk membatalkan rencana eksekusi lahan yang terletak di Jl Jeruk Mamuju, dan Jl Urip Sumaharjo.

Perwakilan massa aksi, Sumardi mengatakan, pihak pengacara diminta oleh pengadilan untuk mendatangkan Gusri Papen di Mamuju agar dipertemukan Mustari Kasim selaku korban.

"Itu akan membicarakan apa yang dilakukan di masa lalu pada tahun 1998 terhadap Mustari yang merupakan korban, itu harus dipertanggungjawabkan," ungkap Sumardi saat ditemui awak media, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Mendag Sebut Harga Kebutuhan Pokok Stabil Tapi Harga Cabai Rawit Tembus Rp69.200 Per Kg

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Kapolda Panggil Pimpinan Perusahan Minyak Sawit di Sulbar

Puluhan massa gerduk kantor Pengadilan Negeri Mamuju di Jl AP Pettarani, Mamuju, Sulbar, Rabu (16/3/2022).
Puluhan massa gerduk kantor Pengadilan Negeri Mamuju di Jl AP Pettarani, Mamuju, Sulbar, Rabu (16/3/2022). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Menurutnya, korban penipuan bisnis kospin tersebut bukan hanya Mustari Kasim melainkan banyak masyarakat yang mencari dan menjadi korban pada waktu lalu.

"Ini masayarakat yang banyak dirugikan, bahwa katanya beliau ini (Gusri Papen) sudah berada di daerahnya," terangnya.

Kata dia, jika Gusri Papen tidak ingin hadir melakukan pertemuan maka tidak akan ada solusi.

Ia menegaskan, kalaupun pengedalian ingin melakukan eksekusi tanah karena ingin menjalankan putusan undang-undang itu tidak jadi masalah.

"Tapi jangan harap objek yang dipersengketakan itu bisa dialokasikan oleh Gusri," terangnya.

"Karena harus dia selesaikan masalahnya baru bisa diambil itu," sambungnya.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved