Penertiban Pedagang
Hari ke-2, Satpol PP Tidak Membongkar & Hanya Tegur Pedagang Liar di Pasar Baru Mamuju
Satpol PP berdalih tujuan dari pemantauan tersebut menyasar lapak dagang yang berada di luar kompleks pasar.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Berdasarkan hasil pertemuan kedua belah pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Pihak Dinas Perdagangan memberikan toleransi kepada para pedagang untuk meletakkan barang dagangannya sebatas drainase/ selokan;
2. Pihak Pedagang bersedia menggeser dagangannya sewaktu-waktu jika drainase/selokan akan dilakukan pembersihan dan akan disosialisasikan 1 (satu) minggu sebelumnya.
3. Pihak pedagang bersedia membantu dalam pelaksanaan pembersihan/kerja bakti.
4. Pihak Dinas Perdagangan memberi toleransi untuk memasang tenda di depan kiosnya guna menghindari tempias air ketika hujan dan sinar matahari ketika panas yakni sepanjang garis jalan (batas yang telah disepakati) dengan catatan tidak menggunakan tiang dan tali bentang.
5. Jika terjadi pelanggaran atas kesepakatan di atas maka Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju bersama Tim Terpadu Penataan dan Penetriban Pasar Kabupaten Mamuju akan melakukan Penataan dan Penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli