PTT Mateng
Bagaimana Nasib 4.463 PTT Mateng yang Akan Dirumahkan?
Ia menyebutkan Undang-undang ASN itu mengamanatkan pegawai itu hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sebanyak 4.463 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) siap dirumahkan.
Hal ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan surat Mendagri No. 814 Tahun 2013.
“Disitu disebutkan paling lambat 2023 PTT sudah ditiadakan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Mateng, Ishaq Yunus saat ditemui di ruangannya, Rabu (16/3/2022).
Ia menyebutkan Undang-undang ASN itu mengamanatkan pegawai itu hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Menyikapi hal ini tentu kebijakan pemerintah daerah menyusun rencana kebutuhan CPNS dan PPPK.
“Skenario yang akan kita lakukan menyusun rencana kebutuhan CPNS dan PPPK berdasarkan analisis beban kerja (abk) dan analisis jabatan (anjab),” tuturnya.
Karena pegawai nonPNS itu yang akan berkontribusi terhadap tugas perangkat daerah.
Berdasarkan data dari BKPP Mateng, sebanyak 4463 PTT yang tersebar di seluruh instansi lingkup Mateng.
“Langkah yang kita ambil menyusun perencanaannya dulu,” tuturnya.
Selanjutnya akan diusulkan ke KemPANRB sesuai kemampuan keuangan daerah.
Terkait peniadaan PTT, Ishaq Yunus mengungkapkan solusinya hanya ikut seleksi CPNS dan PPPK.
“Tentunya kita akan merujuk ke peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri