Minyak Goreng Langka

Polda Sulbar Beri Peringatan Keras, Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Usaha Dicabut

"Diharap masyarakat tetap melakukan pengawasan apabila menemukan penjualan minyak diatas HET maupun adanya penimbunan," pungkasnya.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) sudah memberikan teguran kepada pemilik gudang minyak goreng yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan, kepada Tribun-Sulbar.com, via WhatsApp, Kamis (10/3/2022).

Syamsu mengatakan, kepolisian sudah mengambil keterangan dan teguran kepada pemilik minyak goreng curah tersebut.

"Sudah diambil keteranganan dan teguran ke yang bersangkutan untuk tidak lagi menjual minyak goreng curah diatas HET," terang Syamsu Ridwan.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Sudirman Minta Gubernur ABM Selesaikan Gaji Jasa Medik Nakes

Baca juga: 10 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Siap Penuhi Kebutuhan Warga Mamuju

Disebutkan, apabila ditemukan menjual di atas harga HET maka surat izin usahanya bakal dicabut.

Ia meminta, masyarakat tetap melakukan pengawasan terhadap penjual minyak goreng yang menjual di atas harga HET.

"Diharap masyarakat tetap melakukan pengawasan apabila menemukan penjualan minyak diatas HET maupun adanya penimbunan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gudang penyaluran minyak goreng curah di Jl Cidiktiro, Kelurahan Rimuku,cMamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombespol Syamsu Ridwan mengatakan, Tim Penyedik Krimsus Polda Sulbar telah membenarkan penyegelan satu gudang minyak goreng di Mamuju.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," terang AKBP Syamsu saat ditemui di ruang kerjanya di Polda Sulbar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved