Minyak Goreng Langka
3 Pelanggaran Temuan Disdag Sulbar Atas Penjualan Minyak Goreng Curah di Mamuju
Mobil tangki yang sempat disita polisi kini berada di lokasipenjualan minyak goreng curah di Jl Cikditiro Mamuju.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Perdagangan Sulbar menemukan tiga pelanggaran pada penjuak minyak curah di Mamuju berakhir penyegelan polisi.
Pertama, penerapan protokoler kesehatan tidak dijalankan oleh pemilik usaha.
Kedua, tidak adanya izin usaha terkait penjualan minyah curah.
Ketiga, menjual minyak di atas het yang sudah ditentukan pemerintah.
Ketiga, temuan ini disampaikan Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disdag Sulbar Sri Muliana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/3/2022).
"Makanya ditangani Polda karena sudah bukan ranah kami untuk menindak pelanggaran dilakukan," kata Sri.
Dia membeberkan saat melakukan sidak bersama Satgas ikut juga perwakilan dari Polda Sulbar.
Sehingga, soal pelanggarannya menjadi ranah hukum kepolisian.
"Kalau sekarang membuka dan menjual lagi dengam harga sudah sesuai het, belum saya tahu lagi perkembangannya karena masih ada kegiatan saya ikuti," bebernya.
Sebelumnya, gudang minyak goreng curah di Jalan Cidiktiro, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya dibuka kembali.
Pantuan Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/3/2022) terlihat gudang tersebut sudah dibuka oleh pemilik gudang minyak goreng.
Mobil tangki yang sempat disita polisi kini berada di lokasi penjualan minyak goreng curah di Jl Cikditiro Mamuju.
Pemilik gudang Hasrita mengatakan, harga minyak goreng sudah berada di Harga Eceran Tertinggi (HET).(*)