Transisi Endemi, Kemenkes Ungkap Kemungkinan RI Lepas Masker dan Tak Ada Lagi Jaga Jarak

Transisi menuju endemi Covid 19, Kemenkes menyampaikan kemungkinan RI bisa lepas masker dan tak ada lagi jaga jarak.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
covid19.go.id
Pemerintah Indonesia mengajak masyarakat untuk hidup berdampingan dengan pandemi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah membuat road map untuk menuju situasi endemi Covid 19.

Melalui Sekjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebelum menuju situasi endemi Covid-19, sejumlah indikator juga harus dicapai oleh Indonesia.

Adapun indikator itu adalah transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1.

"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," ucap Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual.

Lebih lanjut, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, menuju situasi endemi, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.

Waga melintas di dekat mural bertema Covid 19 di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Waga melintas di dekat mural bertema Covid 19 di Jakarta, Rabu (1/12/2021). (kompas.com)

Baca juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Tunda Destinasi ke Arab Saudi, Tanda Umrah Masiih Belum Dibuka?

Baca juga: Pasien Positif Omicron dari Inggiris Lolos di Wisma Atlet, Kemenkes Perketat Aturan Tes Covid 19

Bahkan tidak menutup kemungkinan jika menjaga jarak tak lagi diterapkan dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti ibadah, tetapi, tetap memperhatikan pencegahan penularan virus.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," terangnya.

Disinggung soal kemungkinan melepas masker pada masa pandemi Covid 19, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, hal tersebut sangat bergantung dengan situasi dan kondisi virus corona di Tanah Air.

Pemerintah secara bertahap bakal melonggarkan aktivitas masyarakat terlebih dahulu.

"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," ungkapnya.

Penggunaan masker sejatinya masih diatur dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved