Aturan Bebas Antigen dan PCR Belum Terbit, Naik Pesawat dari Mamuju Masih Wajib PCR/Antigen
Aturan terkait dengan bebas PCR-Antigen belum terbit, naik pesawat dan kereta api masih wajib menyertakan PCR-Antigen.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah berencana untuk menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang mana Surat Edaran (SE) tersebut bakal terbit dalam waktu dekat.
Menyikapi kebijakan tersebut PT Angkasa Pura I melalui I Gede Eka Sandi Asmadi selaku Corporate Communication Senior Manager AP menyampaikan, apabila saat ini, pihaknya masih memberlakukan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara.
Apabila, penumpang memiliki keinginan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara, maka harus tes PCR dan antigen sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Untuk mekanisme jelasnya kami sedang menunggu SE yang akan diterbitkan. Tentunya kami menyambut baik aturan peniadaan syarat tes antigen dan PCR," kata I Gede Eka Sandi Asmadi, dikutip tim Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.
Begitupun juga untuk moda transportasi darat, yakni kereta api yang juga masih memberlakukan aturan lama dimana penumpang kereta api diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Tak Lagi Perlu PCR, Kadishub Sulbar: Harus Sudah Vaksin Pertama & Kedua
Baca juga: Syarat Baru Penerbangan di Bandara Tampa Padang Mamuju, Penumpang Tidak Vaksin Wajib PCR
Hal itu mengacu dari aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 97 Tahun 2021.
Adapun aturan yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api berdasarkan SE 97/2021 adalah sebagai berikut:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
2. Seluruh penumpang tanpa batasan usia wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.
3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Eva Chairunisa selaku Kepala Humas Daop 1 Jakarta menjelaskan, jika terdapat perubahan aturan, maka pihaknya bakal melakukan penyesuaian dengan aturan baru tersebut.
"Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan melalui surat edaran Kemenhub maka akan di sesuaikan kembali sesuai arahan terbaru dan akan segera disosialisasikan," ucap Eva Chairunisa.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan mencabut aturan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Akan tetapi, kebijakan tersebut baru akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)