Satlantas Polresta Mamuju Belum Terapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pengurusan SIM
Whansi mengatakan, Direktorat Polda Sulbar belum mengeluarkan pentunjuk mengenai penggunaan kartu BPJS Kesehatan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polresta Mamuju, belum berlakukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Mamuju, Kompol Whansi Des Asmoro, kepada Tribun-Sulbar,com, via WhtasApp, Rabu (2/3/2022).
Whansi mengatakan, Direktorat Polda Sulbar belum mengeluarkan pentunjuk mengenai penggunaan kartu BPJS Kesehatan.
"Belum ada petunjuk dari direktorat mengenai BPJS," ungkapnya.
Baca juga: Angin Kencang, Tenda Pedagang di Pasar Wonomulyo Polman Nyaris Beterbangan
Baca juga: 35 Relawan Yayasan Peduli Membangun Negeri Dikerahkan Bantu Masyarakat Desa Kondobulo
Disebutkan, saat ini masih menuggu regulasi terkait syarat-syarat terkait cara memperloeh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diketahui, Pemerintah akan mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor kelautan dan perikanan.
Syarat itu juga wajib dipenuhi oleh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman