Hamili Anak Kandung
Pengakuan Pria di Mamasa yang Hamili Anak Kandungnya: Saya Mabuk
Warga berinisial M (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mambi, lantaran diduga menghamili anak kandungnya.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang warga di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.
Warga berinisial M (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mambi, lantaran diduga menghamili anak kandungnya.
M diduga menghamili anak kandungnya sebut saja Anggrek (15), yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Kronologis penangkapannya berawal saat pihak Kepolisian Sektor Mambi mendapat aduan dari salah satu warga di Kecamatan Aralle.
Berdasarkan keterangan Kepala Unit Reskrim Polsek Mambi, Bripka Erik Bondang mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari salah satu warga pada Senin (28/2/2022).
Dia menerangkan, beberapa menit setelah mendapat laporan pihaknya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku akhirnya diamankan di rumah salah satu warga di Loka, Desa Sondong Laju, Kecamatan Mambi.
Setelah ditemukan, korban akhirnya digelandang ke Polsek Mambi, di Desa Sendana.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Mamasa, guna dimintai keterangan.
Sedangkan korban saat ini berada di rumah ibunya di Kecamatan Aralle.
Sementara M, menyebutkan, ia tega menyetubuhi anaknya karena di bahwa pengaruh minuman keras.
"Waktu pertama kali saya mabuk jadi saya tidak sadar," ungkap M saat dikonfirmasi di Polsek Mambi sebelum digiring ke Polres Mamasa.
M mengaku pula, waktu pertama kali melakukan aksi bejatnya, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kini korban sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.
Sejak saat itu, lanjut M, sudah beberapa kali menyetubuhi anaknya hingga hamil.
"Yang saya ingat ada tiga kali," ungkap M mengakui perbuatan bejatnya.
Bahkan M mengaku terkahir kali menyetubuhi anaknya kemarin pagi. Saat itu rumah dalam keadaan kosong.
"Terakhir kemarin pagi waktu rumah kosong," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng