SL Tewas Usai Dianiaya Tahanan Lain di 2 Sel Berbeda, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Kematian SL (40), tahanan dugaan kasus pemerkosaan di Mamuju Tengah masuk dalam tahapan proses.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-bali.com
ILUSTRASI Mayat 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

TRIBUN- SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Kematian SL (40), tahanan dugaan kasus pemerkosaan di Mamuju Tengah masuk dalam tahapan proses.

SL meninggal pada Kamis (24/2/2022) dini hari, karena diduga dianiaya oleh teman sesama tahanan di dalam sel.

Atas kasus ini, polisi telah menetapkan puluhan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPDA Argo Pongky Atmojo mengatakan pihaknya tetapkan 12 tersangka.

“Kami telah menetapkan 12 orang tersangka dari 15 orang yang kami periksa,” ungkap Argo kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (26/2/2022).

Diketahui, sejak di tahan pada Rabu (23/2/2022) malam atas dugaan kasus pemerkosaan, SL sempat dipindah sel satu ke sel lainnya.

“Jadi begini, di sel pertama ada 8 tahanan dan sel kedua ada 7 orang, jadi korban ini sempat dipindahkan, namun di sel kedua tetap dianiaya oleh tahanan lain. Maka untuk total 12 dijadikan tersangka,” kata Argo lewat pesan WhatsApp nya.

Ia katakan, dari 15 orang yang sekamar dengan SL, 12 orang yang melakukan penganiayaan.

“Iye, 12 yang melakukan penganiayaan dan 12 tahanan tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Argo.

Lanjut ia, untuk proses penyidikan masih sementara kami lakukan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved