OPINI

BPJS Kesehatan, Hak atau Kewajiban?

Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.

Editor: Hasrul Rusdi
kompas.com
Kartu BPJS Kesehatan 

Oleh : drg. Rubiah Lenrang

Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman, fisiknya sehat dan ia mempunyai makanan untuk hari itu, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia (HR at-Tirmidzi).

Demikian sabda Rasulullah Muhammad SAW yang mengkiaskan bahwa terpenuhinya kebutuhan atas pangan, papan, dan sandang sebagai kebutuhan pokok tiap individu serta tertunaikannya hak dasar seluruh masyarakat yakni keamanan, pendidikan, dan kesehatan–bagaikan memperoleh dunia secara keseluruhan yang menunjukkan betapa pentingnya kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi setiap individu.

Sehingga dalam syariat Islam yang meliputi seluruh aspek kehidupan ini, negara diwajibkan menjamin setiap individu-individu rakyat terpenuhi segala kebutuhan pokoknya dan tersedianya pelayanan hak dasar yang memadai bagi seluruh rakyat. Pemimpin harus menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesungguhan karena akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah swt.

Namun sungguh disayangkan, sebagaimana yang dilansir dari Tribunnewsbogor.com, 20 Februari 2022, pemerintah menerbitkan aturan baru bagi warga Indonesia. Berlaku mulai Maret 2022 nanti, warga Indonesia wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan agar bisa mengurus berbagai keperluan.

Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah.

Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Sejumlah masyarakat mengatakan kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kurang tepat dan malah bisa menghambat prosesnya itu sendiri.

Selain itu, kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK tidak berkorelasi dan kurang tepat, (cnnindonesia.com, 21 Feb 2022).

Banyak yang bingung dengan kebijakan ini, apakah menjadi peserta BPJS adalah hak atau kewajiban?

Karena dengan dikeluarkannya Inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut seakan masyarakat dipaksa secara bertahap menjadi peserta BPJS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan terkait wajib tidaknya masyarakat Indonesia mempunyai BPJS Kesehatan ada di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

Dalam kedua peraturan itu disebutkan bahwa masyarakat Indonesia wajib mempunyai BPJS Kesehatan. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.

Bahkan, tidak hanya warga negara Indonesia yang wajib mempunyai BPJS Kesehatan, tetapi wajib juga untuk orang asing yang bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial, (Kompas.com, 21 Februari 2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ziarah Intelektual

 

Hidangan Zen, Sajian Nabi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved