Lapor SPT Pajak
Pelaporan SPT atau Wajib Pajak di Sulbar Masih Rendah, Hanya 2.918 Wajib Pajak
Sementara target yang telah ditetapkan mencapai 36 ribu wajib pajak baik orang pribadi dan badan hukum.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau wajib pajak di Sulawesi Barat (Sulbar) masih sangat rendah.
Hingga 31 Januari 2022 SPT yang tercat baru mencapai 2.918 wajib pajak baik pribadi dan badan hukum, baru sekitar 6 persen.
Baca juga: CARA Lapor SPT Pajak Tahun 2022 di www.pajak.go.id, NPWP & EFIN Wajib Ada
Sementara target yang telah ditetapkan mencapai 36 ribu wajib pajak baik orang pribadi dan badan hukum.
Wajib pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Kapasitas fiskal ialah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah dicerminkan melalui penerimaan umum APBD.
Tujuanya untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
"Masih sangat rendah padahal sudah ada layanan onlien untuk memudahkan dalam melapor," terang Kepala Kantor Pajak Pratama Mamuju, Iksan saat pers rilis via zoom, Rabu (23/2/2022).
Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari sampai tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan akan dikenai PPh Final.
Atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen untuk badan hukum, dan 30 persen untuk orang pribadi.
Sementara untuk wajib pajak tertentu dikena PPh 12,5 persen ditambah sanksi 200 persen.
Pelaporan PPS dapat secara online melalui akun wajib pajak di situ djponline.pajak.go.id.
Cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
-Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
-Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
-Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
-Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
-Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
-Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli