Pengeras Suara Masjid

Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Muhammad Sahlan: Ini Positif Bagi Keragaman

"Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masyarakat khususnya pengurus Masjid terkait SE Menag RI," kata Sahlan.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Kabag Humas Kemenag Sulbar, Muhammad Sahlan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kementerian Agama Sulawesi Barat (Sulbar) turut menanggapi Surat Edaran (SE) Kemenag RI terkait aturan Pengeras Suara Masjid.

Kabag Humas Kemenag Sulbar, Muhammad Sahlan mengatakan, sejak keluarnya SE Menag RI jajaran Kemenag Sulbar terus mensosialisasikan.

"Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masyarakat khususnya pengurus Masjid terkait SE Menag RI," kata Sahlan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/2/2022).

Termasuk, juga menjaga tidak terjadinya kesalahpahaman kepada jemaah Masjid di Sulbar.

Sehingga, sosialisasi ini menjadi kesatuan dan keutuhan dalam menyikapi SE Menag RI.

Baca juga: Ansor Sulbar Sambut Baik Aturan Pengeras Suara Masjid, Sudirman: Bantu Menag Sosialisasi

"Jika surat edaran ini dibaca dan difahami secara baik, maka penerapan ini akan berdampak positif bagi keragaman dan kelangsungan segala aktivitas kita," ungkap Sahlan secara singkat.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved