Pengeras Suara Masjid

Ansor Sulbar Sambut Baik Aturan Pengeras Suara Masjid, Sudirman: Bantu Menag Sosialisasi

"Kami Ansor di Sulawesi Barat akan membantu kementerian Agama untuk mensosialisasikan SE tersebut," tandasnya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Dok Sudirman AZ
Ketua PW Ansor Sulbar, Sudirman (berdiri) menyampaikan sambutan pada pembukaan Konferensi Pimpinan Anak Cabang GP Ansor se Kabupaten Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Sulbar, Sudirman menanggapi aturan baru Menteri Agama RI soal Pengeras Suara Masjid.

Menurutnya, aturan dikeluarkan Menag RI harus disambut dengan positif.

"Saya kira ini hal yang sangat baik dan tentunya kita harus sambut dengan nilai positif," kata Sudirman, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, Pengeras Suara Masjid memang perlu diatur.

Karena dirinya sendiri sering melihat adanya masjid membunyikan pengeras suara, padahal waktu shalat masih lama.

Baca juga: Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah Lansia di Tumbu, BPBD: Kita Akan Berikan Bantuan

Baca juga: Lokasi & Jadwal Terbaru Samsat Keliling Mamuju, Pasar Baru Hingga Pasar Tasiu Kalukku

"Jujur saja kadang saya sendiri datang disuatu kampung tiba-tiba ada Masjid yang masih ada sekitar 30 menit mau masuk waktu sholat sudah nabunyikan pengajian di Masjid nah jujur saja ini memberikan rasa ketidaknyamanan," ungkap Sudirman.

Sehingganya memang patut diapresiasi suray edaran (SE) Menteri Agama RI Bapak H. Yaqut Cholil Qoumas tentang pengaturan Pengeras Suara Masjid.

"Kami Ansor di Sulawesi Barat akan membantu kementerian Agama untuk mensosialisasikan SE tersebut," tandasnya.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved