Mantan Narapidana Korupsi

APA Boleh 13 Mantan Narapidana Korupsi di Sulbar Jadi ASN Kembali?

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menanggapi soal permohonan 13 eks napi korupsi untuk diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta saat ditemui di ruangannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

"Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," ungkap Ali Baal.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar menerima surat permohonan 13 mantan narapidana korupsi pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.

Diketahui, 13 narapidana tindak korupsi tersebut merupakan ASN yang sudah menjalani masa hukuman sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Adapun, 13 mantan narapidana tindak korupsi yang mengajukan permohonan diaktifkan kembali jadi ASN diantaranya:

1. KD

2. MJ

3. SB

4. FW

5. HT

6. MT

7. AB

8. RH

9. SM

10. NM

11. FR

12. JM

13. SM.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved