Mantan Narapidana Korupsi

APA Boleh 13 Mantan Narapidana Korupsi di Sulbar Jadi ASN Kembali?

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menanggapi soal permohonan 13 eks napi korupsi untuk diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta saat ditemui di ruangannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 13 ASN Sulbar mantan narapidana korupsi memohon diaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Apa boleh diaktifkan kembali sebagai ASN?

Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta menyebut tidak ada aturan perundang-undangan bisa dijadikan acuan.

"Rata-rata lama ditahan di bawah dua tahun sesuai keputusan pengadilan," kata Suhamta, saat ditemui di ruangannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/2/2022).

Dia juga membeberkan salah satu contoh korupsi dilakukan eks napi korupsi tersebut.

Seperti kasus dana bantuan sosial (Bansos) dengan hukuman penjara satu tahun ke atas.

"Jadi semua eks napi korupsi ini sudah diberhentikan tidak terhormat sesuai keputusan pengadilan, mereka ada satu tahun dua bulan hingga satu tahun delapan bulan," ungkap Suhamta.

Meskipun demikian, lanjut Suhamta 13 eks napi korupsi tersebut sulit diaktifkan kembali sebagai ASN.

Karena tidak ada aturan perundang-undangan bisa dijadikan acuan.

"Mulai undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menanggapi soal permohonan 13 eks napi korupsi untuk diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, permohonan 13 eks napi korupsi tersebut akan dikaji terlebih dahulu.

"Kita akan lihat terima atau tidaknya. Kita akan kaji terlebih dahulu," kata Ali Baal saat ditemui di kantor merah putih Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/2/2022).

Lanjutnya, tidak serta merta langsung diaktifkan kembali sebagai ASN.

Karena jangan sampai melanggar aturan perundang-undangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved