Kemenkumham Sulbar
Satops Patnal Kemenkumham Sulbar Geledah Rutan Pasangkayu, Lapas Mamasa dan Lapas Polman
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, tim satopspatnal dibagi menjadi 2 tim untuk menggeledah blok hunian dan spot-spot tertentu.
TRIBUN-SULBAR.COM - Tim Gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat, menggelar kegiatan penggeledehan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu, Lapas Mamasa dan Lapas Kelas IIB Polewali, Rabu (16/2/2022) dan Kamis (17/2/2022).
Kegiatan ini merupakan upaya antisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban.
“Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan upaya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di rutan pasangkayu serta sebagai upaya melakukan deteksi dini” ujar Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan dan Teknologi Informasi (TI) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Subakdo Wulandoro.
Subakdo berharap penggeledahan dilaksanakan dengan sopan, beretika, dan menghargai Narapidana/Tahanan agar kegiatan dapat berjalan dengan tertib, lancar. Dan yang tidak kala penting tetap menjaga protokol Kesehatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, tim satopspatnal dibagi menjadi 2 tim untuk menggeledah blok hunian dan spot-spot tertentu.
Hasil penggeledahan berupa, kabel listrik, gelas kaca, senjata tajam, dan sebagainya.
Dan tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya. Selanjutnya hasil penggeledahan disita dan dikembalikan pada pihak Lapas Mamasa untuk dimusnahkan.
Ditempat terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, juga menyampaikan bahwa Divisi Pemasyarakatan memang bertugas untuk selalu memantau dan mengawasi kondisi setiap UPT Pemasyarakatan di wilayah yuridiksinya.
“Jadi memang tugas kami di Divisi Pemasyarakatan itu harus selalu mengontrol dan mengawasi situasi UPT Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Barat, dan diharapkan dengan penggeledahan ini dapat mengurangi resiko adanya gangguan Kamtib pada Lapas dan Rutan,” kata Robi. (*)