Soal Jalan di Takandeang Botteng Becek Berlumpur, BPJN: Kami Sudah Berusaha Maksimal
Kepala satuan kerja perencanaan dan pengawasan jalan nasional wilayah 1 Sulbar, Muhammad Sahid, menemui dan berdialog dengan massa aksi.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Pengerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi tuntutan aksi HMI MPO Cabang Mamuju, Selasa (15/2/2022).
HMI MPO Mamuju menuntut agar pihak penanggungjawab pengerjaan jalan mengambil solusi konkret.
Mengatasi masalah yang sudah seringkali terjadi di jalan poros Mamuju-Majene, tepatnya di desa Takandeang dan Botteng.
Seperti kemacetan panjang karena lumpur memenuhi badan jalan, tak jarang pengendara melintas mengalami kecelakaan.
Kepala satuan kerja perencanaan dan pengawasan jalan nasional wilayah 1 Sulbar, Muhammad Sahid, menemui dan berdialog dengan massa aksi.
Dia menjawab tujuh tuntutan dari HMI MPO Cabang Mamuju, terkait masalah baru yang ditimbulkan pengerjaan jalan.
"Kendala yang sangat dihadapi ini karna memang musim hujan, sehingga banyak masalah yang timbu," terang Muhammad Sahid kepada massa aksi.
Dia mengakui selain faktor alam, kesalahan pengerjaaan jalan yakni kontraktor juga jadi penyebab masalah tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut pihak satuan kerja terus berupaya meminimalisir masalah yang ditimbulkan.
Seperti penambahan alat berat untuk mempercepat proses pengerjaan di area Takandenag dan Botteng.
"Awalnya hanya delapan ekskavator kami tambah menjadi 15, serta awalnya satu buldoser ditambah menjadi tiga, dan dua mobil tangki penyiram," terang Muhammad Sahid didepan massa aksi.
Selain mempercepat pengerjaan jalan tersebut, ia mengaku sudah komunikasi dengan pihak kepolisian.
Untuk terus membantu mengurai jika terjadi kemacetan, dan mengatur arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Sementara pihak kepala seksi preservasi BPJN,Sulbar, Ahmad, juga ikut menemui massa aksi.
Ia juga menjelaskan masalah yang ditimbulkan dari pengerjaan jalan tersebut, disebabkan faktor curah hujan yang lebat.
"Terkait tuntutanya, kami juga akan evaluasi kontraktor agara segera menyelesaikan pengerjaanya," terang Ahmad.
Dia menjelaskan pengerjaan jalan tersebut menggunakan kontrak single years.
Saat ini kontraktor yang bekerja kena denda, sebab sudah habis waktu kontraknya.
Namun diberikan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut, sesuai regulasi aturan.
"Dendanya itu Rp 1.000 ribu per hari, kami terus bekerja maksimal untuk penyelesaianya," lanjut Ahmad.
Bahkan lanjut dia, sistem buka tutup satu jalur yang telah terjadwalkan, merupakan upaya untuk mengurai kemacetan.
"Jika sampai bulan tiga tahun ini, belum selesai kami akan putus kontrak terkait pengerjaan jalan tersebut," bebernya.
Ia pun berharap, warga yang melintas di area tersebut, termasuk warga desa Takandeang dan Botteng agar bersabar.
Adapun poin-poin tuntutan HMI MPO Mamuju yakni :
Mendesak seluruh stekholder untuk segera menuntaskan secepat mungkin rekonstruksi jalan trans sulawesi di Desa Takandeang
Meminta Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional dan kementrian PUPR dalam preservasi jalan trans sulawesi Takandeang melakukan pengawasan evaluasi koordinasi agar terjadi progresif dalam rekonstruksi pembagunan jalan.
Balai Besar Pelaksara Jalan Nasional mengambil langkah mitigasi penanggulan bencana yang berdampak kerusakaan jalan memperhatikan kondusif kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.
Meminta Satker Pengawas Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan perubahan strategi pekerjaan bidang jalan, evaluasi kinerja penyedia jasa serta manajemen rekayasa lalulintas.
Mengganti para pelaksana pekerjaan yang tidak berkompeten, yang menghambat pekerjaan berimplikasi pada aktivitas masyarakat.
Meminta Satker pengawas jalan nasional wilayah I untuk lebih professional dalam mengawasi rekanan yang mengerjakan pekerjaan yang melahirkaan polusi debu dan kemacetaan panjang.
Meminta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional untuk memperhatikaan ambang batas pengerjaan dan menindak tegas rekanan yang tidak sesuai dengan target ambang batas yang ditentukaan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli