JHT BPJS Ketenagakerjaaan
4.200 Pekerja Usia 56 Tahun di Sulbar Belum Klaim JHT, Totalnya Rp7,8 Miliar
JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 4.200 pekerja dengan usia 56 tahun di Sulawesi Barat (Sulbar) belum mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, mengatakan terhitung 2 Mei 2022 manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta telah mencapai masa pensiun atau usia 56 tahun.
"Total Sulbar 4.200 pekerja usia 56 tahun belum mencairakan JHTnya, keseluruhan total itu capai Rp 7,8 Miliar," terang Awaluddin Bustamin kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (14/2/2022).
"Setiap tahunnya rutin Kita sampaikan kepada perusahaan agar yang bersangkutan mencairkan saldonya," lanjutnya.
Dia berharap pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, segera mencairkan JHTnya.
Awaluddin Bustamin menjelaskan dana JHT tersebut dapat dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan lewat prinsip kehati-hatian.
Dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.
Persyaratannya pun cukup sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang.
Layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.
Besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.