Pulau Balabalakang Diambil kaltim

Tim Save Bala-balakang Sebut Gubernur Kaltim Lucu, Gugat Permendagri yang Sudah Dicabut

Akan tetapi, pihaknya akan terus berjuang mempertahankan pulau Bala-Balakang yang masuk wilayah Mamuju, Sulbar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Sekretaris Komisi II DPRD Sulbar, Hatta Kainang menghadiri pelepasan ekspor cangkang sawit di pelabuhan Belang-balang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar, Jumat (4/2/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Tim Save Balabalakang yang tergabung dari Pemprov, DPRD Sulbar dan Pemkab Mamuju menilai Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor salah menggugat.

Hal tersebut, disampaikan salah satu tim save Balabalakang Hatta Kainang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/2/2022).

"Kalau kita lihat gugatan yang diajukan Gubernur Kaltim Isran Noor di Mahkamah Agung RI terkait Permendagri nomor 137 tahun 2017 yang berubah Permendagri 72 tahun 2019 tentang kode dan data wilayah itu sudah dicabut," kata Hatta.

Menurutnya, Permendagri 72 tahun 2019 tentang kode dan data wilayah tersebut sudah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri.

Diganti, oleh yang baru yakni Permendagri 58 tahun 2021 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

"Artinya Gubernur Kaltim ini menggugat Permendagri yang sudah dicabut oleh Menteri. Jadi sangat lucu kemudian menggugat yang sudah dicabut," ungkap Hatta.

Sekretaris Komisi II DPRD Sulbar ini juga membeberkan pertama kali melihat gugutan tersebut berdasarkan surat kuasa Kemendagri.

Namun, dia tidak menampik belum melihat surat gugatan dari Gubernur Kaltim kepada Mendagri yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kita belum lihat, baru surat kuasa Kemendagri yang diajukan ke MA RI," bebernya.

Akan tetapi, pihaknya akan terus berjuang mempertahankan pulau Bala-Balakang yang masuk wilayah Mamuju, Sulbar.

Termasuk, akan memperkuat Kemendagri melawan gugatan Gubernur Kaltim Isran Noor di MA RI.

Diketahui, Pemprov Kaltim mengajukan menggugat uji materi keputusan Mendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,

sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2019 yang terdaftar register perkara nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 3 Januari 2022 di Mahkamah Agung RI.

Terkait gugat tersebut, Pemprov, DPRD Sulbar dan Pemkab Mamuju merespon dan merencanakan aksi.

Adapun rencana aksi akan dilakukan diantaranya:

1. Pertama advokasi di proses pembahasan RUU di DPR-RI

2. Advokasi di proses hukum terkait gugatan Permendagri yang sedang bergulir di MA

3. Segera melahirkan Pergub terkait percepatan pembangunan Bala-Balakang.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved