Jaminan Hari Tua
Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar Baru Bisa Cair Diusia 56 Tahun
"Dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah," lanjutnya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan pada usia mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, mengatakan terhitung tanggal 2 Mei 2022 manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta telah mencapai masa pensiun atau usia 56 tahun.
"Peserta akan menerima manfaat JHT berupa uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," terang Awaluddin Bustamin kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui di ruanganya, Jumat (11/2/2022).
Dia menjelaskan dana JHT tersebut dapat dipastiak tetap aman dan di kelola secara transparan lewat prinsip kehati-hatian.
"Dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah," lanjutnya.
Persyaratannya pun cukup sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang.
Layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.
Besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan telah tidak aktif bekerja dimanapun.
Serta terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, dan cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Terancam Diambil Kaltim, Pemprov Sulbar Percepat Pergub Pulau Balabalakang
Baca juga: Ingin Melintas? Wajib Tahu Jadwal Buka Tutup di Jl Trans Sulawesi, Ditutup Sejak Pukul 8 Pagi
Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.
Atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang menerima JHT, selain Pekerja Penerima Upah (PU) juga termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar dalam program JHT.
Bpu adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Dokumen yang diperlukan pun tidak banyak, melainkan hanya NIK KTP dan alamat email.
Berikut proses yang dilalui jika mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
• Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
• Petugas memanggil nomor antrean
• Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
• Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
• Melakukan pembayaran iuran
• Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli