Ombudsman Sulbar Terima 80 Persen Laporan Kasus Pemberhentian Aparat Desa di Mamuju

Laporan tersebut khusus untuk di wilayah Kabupaten Mamuju, setelah pemilihan kepala desa serentak 22 Desember 2021 lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com
Kepala Keasistenan Penerima Laporan Ombudsman Sulbar, Irfan Gunadi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kasus pemberhentian aparat desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meningkat setelah pelantikan sejumlah kepala desa.

Hal tersebut disampaikan kepala keasistenan penerima laporan Ombudsman Sulbar, Irfan Gunadi.

"Dibulan Januari hingga Februari 2022 ini, kami menerima laporan pemberhentian perangkat desa sangat meningkat hingga 80 persen," terang Irfan Gunadi kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui di ruanganya, Senin (7/2/2022).

Dia menjelaskan kasus laporan yang diterima didominasi kasus pemberhentian aparat desa.

Laporan tersebut khusus untuk di wilayah Kabupaten Mamuju, setelah pemilihan kepala desa serentak 22 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Ekonomi Sulbar Triwulan IV-2021 Tumbuh, Agus Gede: Secara Keseluruhan Belum Membaik

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, DPRD-Disperindag Sulbar Sidak Ritel di Kota Mamuju

Kantor Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar, disegel warga.
Kantor Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar, disegel warga. (Facebook Mul Anja)

"Untuk ini hari saja ada tiga desa yang datang melapor terkait pemberhentian perangkat desa," lanjutnya.

Kata dia, selain menerima laporan ada juga aparat desa yang datang konsultasi terkait permasalahanya.

Lembaga Ombudsman melihat pemberhentian aparat desa tersebut tidak sesuai dengan aturan regulasi yang ada.

"Karna kurangnya pemahaman regulasi dan minimnya pengawasan terkait pemberhentian aparat desa," tuturnya.

Langkah yang diambil Ombudsman setelah menerima laporan akan memeriksa berkas laporan tersebut.

Ketika berkas sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, laporan tersebut akan dilimpahkan ke tim pemeriksa.

"Akan diperiksa apakah ditemukan mal administrasi atau tidak, jika ditemukan akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Ombudsman rencanaya akan mengadakan rapat koordinasi bersama Dinas PMD Mamuju dan bagian hukum.

Untuk membahas meningkatnya pelaporan sejumlah aparat desa yang diberhentikan oleh kepala desa baru.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved