Kasus Pencabulan Santri

5 Fakta Pimpinan Madrasah Cabuli 7 Santriwati di Mamuju: Dilakukan Sejak Juli 2021

"Kasus ini bisa terungkap berkat ada salah satu korban yang didesak dari pihak sekolah untuk melaporkan kepada polisi," terang Pandu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan memperlihatkan Air Gun milik pimpinan Madrasah di Mamuju yang diduga cabuli santrinya, Sabtu (5/2/2022). 

Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di wilayah Sulbar.

Sehingga, kejadian serupa tidak terulang kembali di Sulbar.

"Semuanya harus diperketat, baik dalam model pengawasan, sertifikasi sekolah hingga tenaga pengajar," tandasnya.

3. AR Miliki Air Gun

Pimpinan Madarsah di Mamuju yang menjadi tersangka dugaan pencabulan ancam santri/korban menggunakan senjata jenis Air Gun.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, saat ditemui sejumlah wartawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).

Pandu menyebutkan, para korban mengakui sempat mendapat ancaman dari pelaku pencabulan inisial AR (47).

"Pelaku ini sempatĀ  beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," terang Pandu.

Baca juga: 7 Tanda Peling Umum Terlalu Banyak Mengonsumsi Garam, Kram Otot Hingga Rasa Haus Berlebihan

Baca juga: Agar Tetap Diam, Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Izinkan Korban Gunakan HP di Sekolah

Suasana Reskim Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Mamuju.
Suasana Reskim Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Mamuju. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

4. Bebaskan Korban Pakai HP

Pimpinan Madarsah di Mamuju yang menjadi tersangka dugaan pencabulan menjanjikan korban dengan dispensasi khusus.

Dispensasi tersebut seperti korban diizinkan menggunakan sarana komunikasi seperti handphone.

"Jadi beberapa korban diizinkan menggunkan Handpone, agar tetap diam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).

Sementara, aturan di Madrasah santri tidak diperbolehkan menggunakan sarana komunikasi atau handphone.

"Jadi itulah dilakukan pelaku pada saat ingin melakukan aksi bejatnya," terangnya.

5. Dilakukan Sejak Juli 2021

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan menyebutkan, AR mulai melakukan aksi bejatnya terhadap santriwati sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.

"Kasus ini bisa terungkap berkat ada salah satu korban yang didesak dari pihak sekolah untuk melaporkan kepada polisi," terang Pandu.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved