PPKM Level 2
Kemenag: Madrasah di Wilayah PPKM Level 2 Dapat Menggelar PTM 50 Persen dari Kapasitas
Kementerian Agama (Kemenag) izinkan madrasah yang berada di PPKM level 2 untuk menggelar PTM 50 persen dari kapasitas.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan seluruh madrasah yang kini berada di wilayah pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dikutip dari Kemenag.go.id pada Jumat (4/2/2022), pihak Kemenag juga ikut mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama EMpat Menteri tentahng Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.
"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut menyampaikan edaran yang tertanggal 3 Februari 2022 itu terbita sebagai panduan untuk mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri.
Pemberian diskresi ini dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid 19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Terapkan Kebijakan PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di SD Inpres Rimuku Mamuju Masih Terapkan Protokol Kesehatan
Selain itu, pemberian dikresi ini juga telah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, 3, dan t tetap mengikuti ketentua sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 menteri," terangnya.
SE ini juga mengatur terkait dengan penghentian sementara PTM terbatas pada sekolah.
Penghentian sementara tetap mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama 4 Menteri.
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," bebernya.
Dirinya juga meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan, pengawasan serta memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Dimana proses pengawasan harus memastikan penerapan prtokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemologis di satuan pendidikan.
"Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," ungkapnya.
Pihak kanwil juga harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)