Kasus Omicron Meningkat, Kemenag Ingatkan KUA Jangan Sampai Ada Klaster Akad Nikah
Kasus Covid 19 varian Omicron meningkat, Kemenag ingatkan KUA jangan sampai ada klaster akad nikah.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satua Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 di daerah masing-masing.
Hal ini dilakukan lantaran melonjaknya kasus Covid 19 di Indonesia.
Kemenag meminta KUA untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 di wilayah masing-masing guna memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah.
"Agar tidak terjadi transmisi Covid 19 klaster akad nikah," ucap Muhammad Adib, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Ia menyampaikan, jika pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Ingkar Janji Nikahi Anak di Bawah Umur, Pria di Mamasa Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Kemenag Polman Akan Gandeng Dinas Pendidikan Cegah Pernikahan Dini
Muhammad Adib menuturkan jika aturan itu masih berlaku dan tetap dilaksanakan.
Dalam SE tersebut disebutkan jika calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Semenatar itu, pernikahan di KUA maksimal dihadiri oleh enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari akapasitas ruangan.
"Pelaksanaan akad nikag wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," jelasnya.
Per Kamis (3/2/2022) pemerintah kembali mencatat adanya penambahan 27.197 kasus Covid 19. Sehingga secara akumulatof kasus Covid 19 di Indonesia mencapai 4.414.483.
Tak hanya itu, total sebanyak 38 kasus kematian akibat Covid 19 juga dilaporkan. Sehingga orang meinggal dunia akibat COvid 19 di Tanah Air menjadi 144.411 jiwa.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)