Ingkar Janji Nikahi Anak di Bawah Umur, Pria di Mamasa Dilaporkan ke Polisi
Kasus ini bermula saat pria inisial W, warga Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, berjanji menikahi pacarnya inisial M (16).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang pria di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), terpaksa berurusan pihak kepolisian, usai dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasus ini bermula saat pria inisial W, warga Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, berjanji menikahi pacarnya inisial M (16).
Namun, W (24) mengingkari janji itu, hingga harus berurusan dengan kepolisian atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, AKP Dedi Yulianto mengatakan, saat ini pihaknya menangani kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus itu dilaporkan orangtua korban, pada Selasa (25/1/2022) pekan lalu.
Setelah menerima laporan itu, penyidik memeriksa orangtua dan korban sebagai pelapor.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku pada September 2021 lalu.
Setelah menerima keterangan saksi dan korban, penyidik membawa korban ke rumah sakit guna divisum.
"Setelah itu kami lakukan pencarian kepada pelaku," ungkap Dedi, saat ditemui di Polres Mamasa, Rante Katoan, Senin (31/1/2022).
Pada Minggu (30/1/2022), pelaku diamankan lalu dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.
"Pelaku ini mengakui perbuatannya terhadap korban bahwa ia pernah menyetubuhi korban," terang Dedi.
Dijelaskan Dedi, motif pria menyetubuhi korban karena berpacaran dan berjanji menikahi korban.
Terhadap kasus ini, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng