Dugaan Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polisi Rilis 9 Tersangka, Ada Pengembalian Rp 1,1 Miliar

Penetapan pelaksana kegiatan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Polresta Mamuju
Polresta Mamuju rilis tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI Pemilu 2019 di KPU Sulawesi Barat. 

Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 1.1 Miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta Rp 1 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved