Aturan WFO & WFH Berdasarkan Level PPKM di Jawa-Bali, Sektor Non Esensial di Level 3 WFO 25 Persen
Berikut ini adalah aturan WFO dan WFH berdasarkan level PPKM di wilayah Jawa-Bali. Untuk level 3 sektor non esensia WFO 25 persen.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama sepekan kedepan, tepatnya 1-7 Februari 2022.
Pada kebijakan PPKM kali ini, karyawan yang bekerja di sektor non esensial di wilayah PPKM level 3 diizinkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) akan tetapi dengan menerapkan sejumlah pembatasan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan jika pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlaukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan, perusahaan sektor esensial dapat memberlakukan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.
Adapun sektor esensial itu meliputi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objekl vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti, listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Rumah Ibadah di Daerah Level 1 & 2 Kapasitas Boleh 75 Persen
Baca juga: Aparatur Sipil Negara Boleh WFO Asal Sudah Divaksinasi, Maksimal 50 Persen Untuk Sektor Esensial
Pada perpanjangan kebijakan PPKM kali ini, di wilayah Jawa-Bali hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur dan Kota Serang di Banten yang berstatus PPKM level 3.
PPKM level 2
Masih dari Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan perusahaan non esensial yang ada di level 2 PPKM boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan.
Dan dikhususkan bagi karawan yang telag menerima vaksinasi Covid 19 serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk perusahaan sektor esensial seperti bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal 75 persen karyawan dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
Adapun perushaan sektor esensial termasuk teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan untuk WFO maksimal pada 75 persen karyawan.
Sementara itu, bagi industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal 75 persen karawan di aera fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan adminitrasi perkantoran.
Tak hanya itu, untuk sektro kritikal dapat memberlakukan WFO 100 persen karyawan.
Ada sejumlah 85 kabupaten atau kota yang berada di wilayah jawa-Bali berstatus level 2.
PPKM level 1