Aturan WFO & WFH Berdasarkan Level PPKM di Jawa-Bali, Sektor Non Esensial di Level 3 WFO 25 Persen
Berikut ini adalah aturan WFO dan WFH berdasarkan level PPKM di wilayah Jawa-Bali. Untuk level 3 sektor non esensia WFO 25 persen.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Perusahaan sektor non esensial yang berada di PPKM level 1 diperbolehkan untuk menerapkan WFO maksimasl 75 persen karyawan.
Dan diperuntukkan bagi karyawan yang telah divaksinasi Covid 19 serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Adapun bagi perusahaan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selanjutnya, perusahaan sektor esensial teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan untuk WFO maksimal 100 persen karyawan.
Sementara itu, untuk sektor industri esensial ekspor diperbolehkan WFO pada 100 persen karyawan di aera fasilitas pabrik dan 75 persen di leyanan administrasi perkantoran.
Lalu, untuk sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawa.
tercatat ada sejumlah 40 kabupaten atau kota yang berstatus PPKM level 1.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)