Menpan RB Larang Kementerian dan Pemda Rekrut Tenaga Honorer, Honorer Bisa Jadi ASN?
Pemerintah memalui Menpan RB melarang kementerian dan pemda untuk melakukan prekrutan tenaga honorer.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
Mohammad Averrouce, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB menyampaikan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun dengan proses seleksi.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Adapun tenaga honorer yang bakal diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa jabatan sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Tetapi, pengangkatan bakal diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Persyaratan lama masa pengabdian tak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama masih beusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditempatkan di wilayah terpencil minimal lima tahun, maka akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 juga dijelaskan jika proses seleksi itu meliputi dministrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)