Menpan RB Larang Kementerian dan Pemda Rekrut Tenaga Honorer, Honorer Bisa Jadi ASN?
Pemerintah memalui Menpan RB melarang kementerian dan pemda untuk melakukan prekrutan tenaga honorer.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah meminta kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian tak lagi merekrut tenaga honorer.
Larangan tersebut juga berlaku bagi instansi pemerintah daerah (pemda).
Hal ini lantaran, penerimaan honorer bakal merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Dan menyebabkan permasalahan tenaga honorer menjadi tak berkesudahan.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan larangan perekrytan tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ucap Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Koordinator Aliansi Honorer Nasional Sulbar Sebut Rugi & Menyakiti Hati Jika 2.742 PTT Diberhentikan
Baca juga: BERSIAP! Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah Mulai Tahun 2023
Sehingga pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat ataupun daerah untuk segera menyelesaikan status tenaga honorer hingga tahun 2023.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," terangnya.
Menyoal pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan pramusaji bisa dilakukan dengan menggunakan tenaga ahli daya dari pihak ketiga atau outsourcing.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan akan ada sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta pemda pusat atau daerah.
"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," bebernya.
Pihak pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tahun 2023 seperti yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan jika pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Pasalnya, pada tahun 2022 pemerintah berkeinginan fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Upaya ini dilakukan guna transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.
Honorer bisa diangkat jadi CPNS dan PPPK?
Mohammad Averrouce, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB menyampaikan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun dengan proses seleksi.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Adapun tenaga honorer yang bakal diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa jabatan sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Tetapi, pengangkatan bakal diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Persyaratan lama masa pengabdian tak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama masih beusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditempatkan di wilayah terpencil minimal lima tahun, maka akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 juga dijelaskan jika proses seleksi itu meliputi dministrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)