KRONOLOGI 7 Pemuda di Mamuju Rudapaksa Seorang Wanita Setelah Pesta Miras
Ketujuh pemuda tersebut menjalankan aksinya saat pesta minuman keras disebuah rumah Jl Kelapa, Kelurahan Binanga, Mamuju (14/1/2022).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
"Para tersangka dalam pengaruh minuman keras, ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban," terang Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, Jumat (21/1/2022).
Polis berangkat tiga balok itu, menjelaskan para pelaku dibawah pengaruh minuman keras secara bergiliran melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
Bahkan dua diantara pelaku tersebut inisial A dan F menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Ketujuh pelaku berhasil ditangkap ditempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda pula.
Baca juga: 2.742 PTT Terancam Diberhentikan, Ombudsman Sulbar: Harusnya Ada Pendekatan Lebih Manusiawi
Baca juga: Sekjen PPP Sulbar, Tegaskan Saat Ini Fokus Penanganan Covid-19 Ketimbang Pilpres 2024
Pada (16/1/2022) Resmob berhasil menangkap lima pelaku, dan dua diantaranya menyerahkan diri.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Mamuju dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Untuk pelaku yang memiliki ide disangkakan pasal 285 dan 286 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP Pidana.
Sementara untuk enam pelaku lainya disangkakan pasal 285 dan atau 286 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Korban yang didampingi unit Pelayanan, Perempuan dan Anak (PPA), hasil visum mengalami luka robek pada bagian vital.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli