2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan SPAM di Anreapi Polman Dijebloskan ke Lapas

Iwan Mex Namara mengungkapkan alasan penahanan tersebut tersebut sesuai ketentuan pasal 21 Ayat 1 dan 4 KUHAP.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Dok Kejari Polman
Dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi ditahan di Lapas Polman. 

TRIBUN - SULBAR. COM, POLMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi.

Kedua tersangka berinisial Ir. DTM dan Ir. MN langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Polewali, Kamis (20/1/2022) sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Iwan Mex Namara, mengatakan penahanan kedua tersangka untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No.: 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan Sprint. Han. No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 tanggal 20 Januari 2022.

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan," ucap Iwan Mex Namara dalam pesan rilisnya, Kamis (20/1/2022).

Iwan Mex Namara mengungkapkan alasan penahanan tersebut tersebut sesuai ketentuan pasal 21 Ayat 1 dan 4 KUHAP.

Kedua tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Ir. DTM dan Ir. M N disangka telah melakukan Tipikor dalam kegiatan SPAM didesa Kelapa Dua.

Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, dan atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara.

Diketahui proyek kegiatan pembangunan SPAM jaringan perpipaan didesa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2018.

Ir. DTM dalam kasus itu selaku PPK kegiatan pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Polman yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kabupaten Polman.

Sementara Ir. MN selaku pelaksana/ kontraktor kegiatan tersebut.(san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved