Vaksin Booster
Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai Besok, Simak Kriteria Penerima, Biaya Hingga Jenis Vaksinnya
Vaksinasi Covid 19 dosis ketiga dimulai besok Rabu (12/1/2022). Ini syarat penerima, perkiraan biaya dan jenis vaksin yang digunakan.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga Covid-19 direncanakan akan dimulai besok Rabu (12/1/2022).
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria bagi penerima vaksin booster.
Bahkan izin penggunaan untuk vaksin booster juga telah ditetapkan.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini harga vaksin booster masih belum juga ditetapkan.
Syarat dan kriteria penerima vaksin booster
Berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.

Baca juga: Capai Target Vaksinasi 70 Persen, Kabupaten Mamasa Tunggu Vaksin Booster
Baca juga: Kadaluwarsa, Ratusan Dosis Vaksin Covid-19 di Polman Bakal Dimusnahkan
Sedangkan kriteria lainnya adalah telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
Tak hanya itu, kriteria selanjutnya adalah tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatat capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Sejauh ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan total ada 244 kota/kabupaten yang telah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.
Dan ada sebanyak 20 persen penduduk di Indonesia yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi menyampaikan, dibutuhkan setidaknya 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi booster ini.
Jenis vaksin
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Teleh menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin.
Adapun kelima vaksin tersebut adalah Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax.
Penny Lukito, Kepala BPOM menyampaikan, vaksin Coronavac PT Bio Farma bersifat homolugus dan diberikan sebanyak satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primer.
Begitupun juga untuk vaksin jenis Pfizer, vaksin jenis ini bisa diberikan untuk vaksin booster dan diberikan sebanyak satu kali, serta diperuntukkan bagi penduduk usia 18 tahun ke atas.
"Kemudian, vaksin AstraZeneca sifatnya juga homologus juga ini menunjukkan data keamanan dapat ditoleransi dengan baik dan ringan," kata Penny K Lukito.
Sebagai informasi, homologus berarti vaksin booster yang disuntikan sama dengan vaksin primer atau dosis pertama dan kedua.
Selanjutnya, vaksin Moderna dengan pemberian setengah dosis yang bersifat homologus.
Lalu, vaksin Moderna yang bersifat heterologus atau jenis yang berbeda diberikan pada dosis kedua AstraZeneca dan Johnson and Johnson.
"Heterologus vaksin moderna ke vaksin primernya adalah AZ dan Johnson and Johnson dengan dosis setengah. Ini menunjukkan respon imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya, setelah dosis booster," bebernya.
Sedangkan vaksin jenis Zifivax juga mendapat izin penggunaan darurat sebagai vaksin booster yang sifatnya heterologus.
"Untuk heterologus ke vaksin primer sinovac dan sinopharm, pemberian 6 bulan ke atas," pungkasnya," ungkapnya.
Menyoal harga, Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah memperkirakan biaya vaksin booster di kisaran Rp 300.000.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)