Vaksin Booster

Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai Besok, Simak Kriteria Penerima, Biaya Hingga Jenis Vaksinnya

Vaksinasi Covid 19 dosis ketiga dimulai besok Rabu (12/1/2022). Ini syarat penerima, perkiraan biaya dan jenis vaksin yang digunakan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI Vaksin booster untuk Covid-19. Pemberian vaksin booster mulai dilaksanakan 1 Januari 2022 untuk kelompok rentan dan lansia. Pemberian vaksin booster ada yang gratis dan berbayar. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga Covid-19 direncanakan akan dimulai besok Rabu (12/1/2022).

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria bagi penerima vaksin booster.

Bahkan izin penggunaan untuk vaksin booster juga telah ditetapkan.

Akan tetapi, sampai dengan saat ini harga vaksin booster masih belum juga ditetapkan.

Syarat dan kriteria penerima vaksin booster

Berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.

ILUSTRASI Vaksin Covid-19 Moderna. Vaksin booster Moderna diklaim ampuh melawan Covid varian Omicron.
ILUSTRASI Vaksin Covid-19 Moderna. Vaksin booster Moderna diklaim ampuh melawan Covid varian Omicron. (kompas.com)

Baca juga: Capai Target Vaksinasi 70 Persen, Kabupaten Mamasa Tunggu Vaksin Booster

Baca juga: Kadaluwarsa, Ratusan Dosis Vaksin Covid-19 di Polman Bakal Dimusnahkan

Sedangkan kriteria lainnya adalah telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.

Tak hanya itu, kriteria selanjutnya adalah tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatat capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Sejauh ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan total ada 244 kota/kabupaten yang telah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.

Dan ada sebanyak 20 persen penduduk di Indonesia yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi menyampaikan, dibutuhkan setidaknya 230 juta dosis vaksin untuk program vaksinasi booster ini.

Jenis vaksin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Teleh menerbitkan izin penggunaan darurat atau  emergency use authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin.

Adapun kelima vaksin tersebut adalah Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved