Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen di Sekolah, Angka Putus Sekolah Jadi Alasan, Benarkah?

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyampaikan alasannya terkait dengan kebijakan PTM 100 persen di sekolah.

Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com
Pembelajaran tatap muka terbatas di SD Inpres Rimuku, Mamuju masih terapkan prokes ketat, Senin (3/1/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan alasan terkait dengan terbitnya kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah.

Melalui Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti menjelaskan, salah satu alasan pihak pemerintah memperbolehkan PTM digelar dengan kapasitas 100 persen lantaran pertimbangan situasi Pandemi Covid-19 yang membaik pada akhir tahun 2021 lalu.

Bahkan situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Indonesia juga sudah menurun.

Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19 dunia pendidikan banyak mendapatkan dampak negatif.

Salah satu diantaranya adalah angka putus sekolah yang meningkat untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

ILUSTRASI Varian Omicron. Studi menemukan masa inkubasi varian Omicron hanya 3 hari.
ILUSTRASI Varian Omicron. Studi menemukan masa inkubasi varian Omicron hanya 3 hari. (kompas.com)

Baca juga: Kemdikbud Ristek: PTM Harus Digelar Guna Menghindari Memburuknya Psikis Anak dan Learning Loss

Baca juga: PTM Terbatas Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan, Berikut Teknis Penyelenggaraannya

Suharti juga menyampaikan bahwa banyak mahasiswa yang kemudian menjadi tidak aktif kuliah.

"Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019," kata Suharti.

Lebih lanjut, Suharti mengungkapkan banyak orang tua yang mendapatkan tekanan ekonomi ketika pandemi Covid 19.

Sehingga banyak dari orang tua yang kemudian mengajak anaknya untuk membantu bekerja atau mencari uang.

"Kemudian ada juga orangtua yang merasa pembelajaran jarak jauh yang diikuti oleh anaknya tidak memberikan kemampuan bagi mereka, dan merasa sama saja anak-anak tidak sekolah, jadi mereka juga tidak menyekolahkan anaknya," tuturnya.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Bank Dunia atau World Bank menunjukkan terjadi penurunan kemampuan siswa selama periode pandemi Covid-19.

Terdapat pula kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari keluarga kaya dan miskin. Bank Dunia mengklaim kesenjangan tersebut mencapai 20 persen.

Sedangkan, berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek menunjukkan terdapat sejumlah resiko eksternal yang dialami oleh anak-anak didik selama Pandemi Covid-19.

"Termasuk didalamnya bertambahnya kekerasan dalam rumah, kemudian juga risiko pernikahan anak, eksploitasi anak ini meningkat cukup tinggi," ungkapnya.

Kini, pihak Kemdikbud Ristek tengah berupaya melakukan perbaikan guna memulihkan pembelajaran anak-anak dengan kembali menggelar PTM.

Kebijakan tersebut juga sudah tertuangĀ  dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.

Adapun dalam aturan tersebut mengatur sekolah dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari.

Sekolah yang diberikan izin untuk melakukan PTM 100 persen adalah:

1. Sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

2. Sekolah di daerah yang berada yang capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, maka PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

3. Sekolah yang berada di daerah dengan PPKM level 3, PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Hijrah Nabi, Hijrah Prestasi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved